Informasi Publik Dikecualikan berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan, dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik yang berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya). Infrmasi dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Hal ini telah diatur melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo No. 29/UN47/HK.03/2023 tentang PENETAPAN DAFTAR INFRMASI PUBLIK DIKECUALIKAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Asesmen Lapangan untuk Akreditasi Program Studi Pendidikan Fisika oleh LAMDIK
Kunjungan dan Sosialisasi UPA BK ke Fakultas MIPA UNG
Kunjungan UPA Bahasa ke Fakultas MIPA UNG
Kunjungan Kerja Dewan Pengawas BLU UNG di Fakultas MIPA